A. Mengaktifkan dan
Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengaktifkan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft Windows
adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah
terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di
casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di
monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang
ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan
sistem operasi Microsoft adalah menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut
down merupakan prosedur untuk memutuskan segala perangkat keras yang sedang
aktif di CPU yang dikoordinasikan oleh sistem opersasi (Microsoft Windows).
Berikut ini adalah prosedur shut down pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off
Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati
sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak
sistem operasi seperti Windows 98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja,
tetapi juga perangkat lunak sistem aplikasi komputer. Secara garis besar,
program aplikasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai
berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor).
Contohnya Notepad, WordPad, Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office.
Program ini digunakan untuk membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau
dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123,
Microsoft Excel. Program ini sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti
pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk
mengolah grafis, membuat rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan
lain-lain. Program ini Contohnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint,
dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk
merancang database. Contohnya Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan
SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan
untuk membuat presentasi. Contohnya Microsoft PowerPoint.
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam
Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk
baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang
berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk
barunya tidak bias ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun
perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya
computer, hak paen terhadap merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang
yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk
ciptannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik
hak cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin memakai produk
tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang
dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain
sebagai berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software
system operasi Microsoft Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office,
dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi
Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe
Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi
CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program
utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program
multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus
Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga
mewjudkannya menjadi suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak
pengorbanan baik materi, wakt, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu,
merupakan kewajiban bagi kita bagi kita untuk menghargai hasil karya orang
lain, khususnya perangka lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan
tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil
karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu
kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor,
bengkel, mapun di luar ruangan seperi di jalan raya mengutamakan fakor
kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena hal tersebut ikut menentukan
sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya
terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja
memakai computer seharian penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk
dan mengoperasikan computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja jga diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer
dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang benar,
pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi
hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan,
menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik
Indonesia telah membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang
pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan
sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang
ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan
berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau
mengopi hasil karya orang Lain maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang
hak ciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang
keperusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk software asli
yang sudah ada dipasaran. Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari
perusahaan pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan secara
bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita
bias mencari software yang freeware dab shareware artinya software tersebut
dapat digunakan dan dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada
pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya
program linux. Program linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi
seperti Redhat, Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering
mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan
software tanpa ijin atau software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh
masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative
mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya
menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau
perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat
luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta
dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna
kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman,
seorang ilmuan computer yang bekerja di Univercity of Southern California.
Computer dan DNA merupak dua istilah yang berbeda.
D. Melakukan Setting Periferal pada Sistem
Operasi Komputer
1. Setting Monitor dalam Komputer
Menentukan konfigurasi monitor yang baik dan
tepat akan membuat kinerja computer menjadi lebih optimal. Apabila tampilan
monitor baik, hasil pekerjaan juga akan baik Terdapat beberapa macam
konfigurasi yang dapat diatur, diantaranya adalah Themes, Desktop, Screen
Saver, Appearance, dan setting. Untuk mengatur tampilan monitor, lakukan
langkah-langkah berikut:
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan
yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan.
Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta
kualitas warna.
Penyetingan monitor lainnya adalah pengaturan
jumlah warna dan resolusi monitor sehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna
merupakan banyaknya warna yang bisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang
tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan tampilan resolusi merupakan jumlah
titik {pixel} yang ditembak elektron ke layar dalam bidang horizontal dan
vertical. Semakin banyak titik yang terjadi layar berarti resolusi semakin
tinggi sehingga tampilan yang dihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang
ada sekarang antar lain : 640 x 480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024
pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang
digunakn untuk menunjang kualitas gambar,yaitu
VGA card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA
card yang bukan on board (ada di dalam motherboard), seperti berbasis AGP
(Accelerated Graphics Port) atau PCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi
lebih tinggi.
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar